AMDAL (ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN)

Manual untuk Pengusaha/Investor/Pemrakarsa.

Dengan diterbitkannya:  Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021

tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), terdapat mekanisme baru untuk integrasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) . Dengan ini pemrakarsa (perusahaan yang menjalankan usaha dilokasi terdampak)  dapat menentukan lebih awal AMDAL/DELH atau UKL-UPL/DPLH bagi lokasi usahanya. 

UKL-UPL/DPLH

Secara ketentuan adalah analisis dampak lingkungan skala menengah bagi suatu lokasi kegiatan. Kegiatannya diperlukan kajian namun tidak selengkap amdal. Dari besarnya tim dan biaya yang dibutuhkan jauh berbeda sampai lebih dari sepuluh kalinya.

cara identifikasi Amdal atau UKL-UPL:

1. KBLI lokasi anda cocokkan dengan tabel lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 ;

2. Jika masih belum teridentifikasi cek di tabel KBLI tidak ada cek di multisektor terkait luasan hamparan tanah dan luas bangunan di halaman 305;

3. Cek PKPLH di OSS disana akan diringkas peta kewajiban lingkungan hidup yang harus dipenuhi.

Persetujuan teknis (Pertek)

Pertek harus diperoleh terlebih dahulu sebelum suatu rencana usaha dan atau kegiatan mengajukan dan terintegrasi kedalam AMDAL atau UKL-UPL seperti tercantum pada PKPLH di oss poin diatas. Setelah Persetujuan Lingkungan diperoleh, pemrakarsa langsung mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk bangunan/fasilitas yang telah mendapatkan persetujuan teknis. Persetujuan teknis antara lain:

Kajian Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas 

adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas

Persetujuan dari Instansi Perhubungan untuk setiap risiko bangkitan(rendah, tinggi dan sedang) lalu lintas diatas.

Kajian Teknis Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan dan Penimbunan Limbah B3

Untuk setiap usaha dan kegiatan yang melakukan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3, harus mampu menunjukkan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan dalam kegiatan pengelolaan limbah B3 telah memadai, dan tidak akan membawa dampak buruk terhadap lingkungan. Wajib dilengkapi dengan Pertek Limbah B3. Kami dapat membantu memetakan apa saja yang termasuk limbah b3 pada suatu kegiatan biasanya pemrakarsa menganggap kegiatannya tidak ada limbah b3. Jenis kajian sangat ditentukan oleh spesifikasi limbah B3 yang akan dikelola dan akan sangat berbeda antara satu kegiatan usaha dengan lainnnya. 

Kajian Teknis Membuang Emisi ke Udara

Persetujuan Teknis Pembuangan emisi ke udara diberlakukan bagi rencana usaha dan kegiatan yang menghasilkan udara emisi dalam aktivitasnya. Kriteria jenis usaha yang wajib dilengkapi Pertek Pembuangan Emisi ke Udara diatur secara tersendiri melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kajian teknis membuang emisi ke udara, akan fokus pada analisis terhadap bahan bakar, parameter emisi, spesifikasi cerobong, laju alir gas buang, pengaruhnya terhadap udara ambient, sampling point, dan periode pemantauan kualitas udara emisi. Dalam melakukan penilaian kajian teknis dan penerbitan Persetujuan teknis membuang emisi ke udara, Pemerintah akan mempertimbangkan indeks kualitas udara pada wilayah tersebut, kepadatan aktivitas penduduk, pola pemanfaatan ruang disekitar, dan lain sebagainya.

Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah

Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah wajib dimiliki oleh setiap usaha yang berencana melakukan pelepasan air limbah terolah ke irigasi atau permukaan atau sungai atau laut. 
Kajian teknis pembuangan air limbah memuat seluruh deskripsi rencana fasilitas IPAL/IPLC atau WTP & WWTP yang akan dibangun, metode pengolahan air limbah, neraca air, titik pembuangan air limbah inlet outlet. Menjadi indikator seberapa besar dampak lingkungan yang dapat timbul dari pembuangan air limbah . Besar/kecilnya zona pelarutan awal ditentukan oleh debit air limbah, biologi dan kimia.

PT Legal 101 Internasional akan membantu anda dengan para ahli dibidangnya .

Pengecekan dari kami adalah salah satu aspek paling krusial dari kajian ini adalah penentuan baku mutu air limbah yang dapat dibuang. Jika zona pelarutan pencemar di sumber air dinyatakan cukup aman dan tidak berdampak serius pada kualitas lingkungan.

Kami menyediakan jasa pembuatan dokumen Kajian Teknis Andalalin untuk semua jenis kegiatan diseluruh wilayah Indonesia. Dalam penyusunan Andalalin, PT Legal 101 Internasional didukung oleh beberapa Tenaga Ahli Sipil Transportasi yang dilengkapi dengan sertifikasi penyusun Andalalin sesuai ketentuan.

Kami dapat membantu perusahaan anda untuk melengkapi Pertek Membuang Emisi ke Udara dengan perencanaan permodelan yang tepat. bahkan dapat membuat lebih efisien. Bila diperlukan untuk melakukan simulasi sebaran udara emisi ke lingkungan, PT Legal 101 Internasional melakukan pemodelan dengan menggunakan model CALPUFF maupun AERMOD.

Kami siap bekerjasama untuk pembuatan kajian teknis penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Kajian teknis yang disediakan dapat sebatas aspek analisis dan kajian, atau sekaligus dengan perencanaan bangunan fasilitas pengelolaan limbah B3.

Jenis usaha dan kegiatan yang telah kami bantu gedung bertingkat, warehouse, stockpile batubara, Migas, industri kelapa sawit, industri kertas, perhotelan, rumah sakit, dan lain sebagainya sejak tahun 2012.

Silahkan konsultasikan
kami siap membantu anda

LinkedIn
Facebook